

Untuk proses ini, Anda akan diminta untuk membayar lagi. Setelah formulir didapatkan dan diisi lalu ditandatangani, Anda biasanya akan diminta untuk membuat janji pengukuran. Harga formulir dan biaya pendaftaran balik nama sertifikat tanah atau rumah baik waris maupun tidak di setiap daerah sama, yaitu Rp50.000.Īpabila menggunakan calo, biaya tersebut bisa lebih mahal karena biasanya calo cenderung me- mark up biaya-biaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jika persyaratan tersebut sudah dilengkapi, Anda bisa membawa semuanya ke kantor BPN untuk mengambil formulir pendaftaran. Fotokopi KK dan KTP pemohon yang sudah dilegalisasi pejabat terkaitīiaya balik nama sertifikat rumah warisan biaya balik nama sertifikat rumah warisan.Bukti pembayaran BPHTB (untuk tanah di atas 60 juta).

Surat keterangan waris yang dikeluarkan kecamatan.Surat permohonan yang ditandatangani di atas materai.Adapun persyaratan yang harus dibawa adalah: Jadi jika ingin menghemat biaya balik nama sertifikat rumah warisan, lebih baik urus sendiri semuanya dan pastikan persyaratan yang dibutuhkan telah disiapkan sebelum berangkat ke kantor BPN. Karena kenyataannya, menggunakan calo atau tidak, persyaratan dan proses yang dibutuhkan dalam melakukan balik nama sertifikat tanah warisan sama. Tapi sebaiknya Anda tidak buru-buru dalam memutuskan. Karena persyaratan yang dibutuhkan untuk balik nama sertifikat rumah warisan cenderung berbeda dengan rumah hasil jual beli atau milik pribadi, jasa calo terlihat menggiurkan. Sama seperti kantor pemerintahan lainnya, di BPN juga terdapat banyak calo yang menawarkan jasa mereka untuk membuatkan sertifikat atau membantu proses balik nama sertifikat rumah dan tanah. Menghindari Jasa Calo biaya balik nama sertifikat rumah warisan Selain itu, ada beberapa cara lain yang bisa kita lakukan supaya proses balik nama tidak membutuhkan banyak biaya. Jika tidak, dari segi ini saja biaya proses keseluruhan pembuatan atau balik nama sertifikat tanah bisa diminimalisasi. Baca juga informasi Biaya Bikin Sertifikat Tanah dan Simulasi Perhitungannya

Mudah bukan? Jadi sebelum mengurungkan niat, sebaiknya ketahui dulu apakah rumah warisan yang akan dibaliknamakan memiliki harga tanah di atas 60 juta. Jika harga tanah kurang dari Rp60.000.000, Anda tidak dikenakan biaya BPHTB. Untuk menghitung BPHTB, Anda bisa menggunakan rumus 5% dari harga tanah.
